Menjelaskankesederhanaan Umar bin Abdul Aziz ketika menjadi seorang Khalifah. Menjelaskan riwayat hidup Umar bin Abdul Aziz. Menyebutkan kebijakan-kebijakan Umar bin Abdul Aziz. Menganalisis kesederhanaan dan keshalehan Umar bin Abdul Aziz dengan kehidupan di masa sekarang. E. Materi Ajar : Kepemimpinan Umar bin Abdul Azis F. Pendekatan PROSESKODIFIKASI HADITS MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ Sarip Hidayat. Monday, October 25, 2021. Facebook Twitter Telegram . Facebook Twitter Telegram. Sarip114 Monday, October 25, 2021 edit. Lihat Tutup Komentar. Post Selanjutnya Post Sebelumnya. Sarip Hida. Padamasa pemerintahan Umar ibn Abdul Aziz, Islam sudah meluas sampai ke daerah-daerah yang tentunya pemahaman dan pemikiran mereka khususnya tentang keislaman itu sendiri adalah hadis. Khalifah berinisiatif untuk mengumpulkan hadis-hadis tersebut dikarenakan semakin meluasnya perkembangan Islam yang umumnya orang-orang yang baru masakhalifah Abu Bakar al-Shiddiq, dilanjutkan kemudian oleh Utsman bin Affan, yang waktunya relatif dekat dengan masa Rasulullah Saw. Hal ini berbeda dengan perhatian mereka terhadap hadis. Upaya kodifikasi hadis secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul-Aziz, khalifah Bani Umayyah yang memerintah pada tahun 99-101 3 Pelopor jam’u al-hadis Nabi adalah Ibnu Syihab Al Zuhri dan Abu Bakar bin Hazm (mengumpulkan catatan hadis atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz). Setelah memahami pernyataan ulama’ hadis tentang kodifikasi ini maka jelaslah bahwa Sunnah telah Rabu20 Apr 2022 04:10 WIB. Red: Hasanul Rizqa. 0. Rasulullah. Foto: wikipedia. Dalam setiap periode, memiliki kekhasan terkait persebaran hadis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas ahli hadis mendefinisikan hadis sebagai segala ucapan, perbuatan, dan keadaan Nabi Muhammad SAW atau segala berita dari Rasulullah SAW yang berupa ucapan Pembukuanhadits dimulai pada akhir abad pertama Hijriah, dan rampung pada pertengahan abad ketiga. Hal ini tidak lepas dari adanya dorongan pembukuan hadits oleh Khalifah ‘Umar Ibn ‘Abd al-’Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah.. Pada waktu itu Umar Bin Abdul Aziz (Khalifah ke-8 Bani Umayyah) yang naik tahta pada tahun 99 H berkuasa. JhcI. Sejarah Kodifikasi Hadis pada Masa Umar bin Abdul Aziz. Hadis pada masa nabi tersampaikan melalui lisan atau dari mulut ke mulut. Kemudian pada akhir masa abad pertama hijriah, tepatnya pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz penguasa dinasti Umayyah mencoba mendokumentasikan, mengumpulkan hadis-hadis itu dalam bentuk kitab. Gagasan-gagasan yang sampai kepada khalifah Umar bin Abdul iziz kemudian direspon oleh ulama-ulama pada waktu itu dengan antusias. Para Penulis Hadis Langkah-langkah Umar bin Abdul Aziz dalam mengumpulkan hadis adalah dengan menunjuk salah satu gubernur madinah. Gubernur tersebut bernama Amr bin Hazm wafat 735M yang memperoleh mandat untuk mengumpulkan hadis-hadis dari madinah. Selain Amr bin Hazm, juga menunjuk salah seorang tokoh yang bernama Syihab Az-zuhri wafat 795M. Sedangkan untuk membangun sebuah metodologi, menunjuk Malik bin Anas wafat 741M sebagai orang yang secara teknis mengumpulkan hadis-hadis tersebut. Oleh karena itu, pada masa inilah yang para sejarawan menyebutnya dengan istilah al ashr al fash al riwayat yaitu upaya-upaya untuk mengumpulkan hadis. Hal tersebut dilakukan mulai dari mengklasifisikan hadis sesuai dengan tingkat otentisitas dan juga tingkat orisinalitas sebuah hadis. Pelaksanaan kodifikasi hadis atau pembukuan hadis memang atas dasar banyaknya sahabat-sahabat yang mempunyai tulisan atau kumpulan-kumpulan hadis pada masa itu. Demi Kebaikan Umat Islam Walaupun pada waktu itu nabi dasarnya melarang untuk menuliskan hadis, tapi ada beberapa sahabat yang tetap menuliskan sebuah hadis. Salah satunya adalah sahifah yang terkumpul di tangan sahabat Abdullah ibn Amr Al-ash, kemudian sahifah ash-sahihah milik Hamman bin Munnabih, kitab-kitab Abdullah bin abbas dan sohifah Jabir bin Abdillah al-anshari. Mereka semua mempunyai catatan hadis meskipun tulisan tersebut pada masa nabi tidak resmi karena larangan nabi untuk menulis hadis. Dari dasar itulah maka agar tidak menjadi perbedaan, tidak terjadi penyalahgunaan riwayat, terkait dengan kepentingan-kepentingan politik khusunya pada hadis-hadis yang berkembang pada masa itu maka Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama untuk melakukan pengkodifikasian hadis. Motif kodifikasi hadis juga terdorong oleh banyaknya para penghafal hadis yang meninggal atau wafat dalam peperangan perluasan islam. Adanya konflik antar kelompok atas dasar ideologi yang semakin berkembang akibat pollitik, perebutan kekuasaan pasca peristiwa tahkim yaitu ketika pertikaian antara sayidina Ali dan Muawiyah yang kemudian melahirkan firqah-firqah dalam Islam. Salah satu dari banyak sebab adalah karena banyaknya ragam penafsiran hadis. Selain itu juga ada pemalsuan hadis dalam rangka untuk mendukung para penguasa pada masa itu. Adanya kelompok-kelompok pendewan hadis yang tidak resmi di luar kehendak khalifah yang kemudian menimbulkan ancaman yang cukup membahayakan. Hal itu karena khawatir pendewan hadis hanya untuk kepenting-kepentingan kelompok tertentu. Berkembangnya budaya literasi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, budaya literasi atau budaya tulis menulis. Sehingga sangat memungkinkan secara sumber daya manusia, kemampuan untuk mencoba melakukan kodifikasi hadis. Untuk menjaga ontentisitas sebuah hadis dan menjaga keaslian suatu hadis, maka upaya-upaya itu menjadi dasar yang kuat bagi Umar bin Abdul Aziz untuk melakukan kodifikasi atau pengumpulan hadis. Terbit pertama kali di website berjudul Sejarah Kodifikasi Hadis pada masa Umar bin Abdul Aziz 1 Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengumpulan dan penyempurnaan hadist terjadi pada masa pemerintahan khalifah ke8 Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz tahun 99-101H/ menginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada waktu itu agar mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpunan dan penyempurnaan tersebut dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab karena kondisi dilapangan, hadist telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadist difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok- kelompok tertentu seperti,Bani Umayyah, kelompok Khawarij,dan kelompok Syi'ah yang saling berebut membuat hadist - hadist untuk menguatkan eksistensi kelompok masing - masing. Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz,maka berangkatlah sahabat- sahabat Nabi dan beberapa tabiin untuk mencari dan menyeleksi hadist- hadist imam hadist berjuang dengan dengan sungguh sungguh-sungguh, sabar,dan Istiqomah dalam mencari dan melacak sebuah mengembara sampai di wilayah- wilayah yang diketahui ada sumber hadist diwilayah tersebut. Berhari- hari,berminggu - minggu ,berbulan - bulan ,bahkan bertahun-tahun mereka dengan sabar mencari dan mengejar informasi tentang keberadaan sebuah hadist yang sangat terkenal seperti Bukhari,Muslim,Nasi,Tirmidzi,Ahmad bin Hanbal,dan yang dengan serius meluangkan waktunya mencari, melacak,dan selanjutnya menyeleksi dan menghimpun hadist .Dengan upaya keras dari para imam-imam hadist ini ,maka jadilah kitab-kitab hadist yang sering kita baca da jadikan sebagai rujukan dan referensi. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Pada masa ini, hadis-hadis Nabi mulai ditulis dan dikumpulkan secara resmi oleh Umar ibn Abdul Aziz, salah seorang khalifah dari Dinasti Umayyah. Mulai memerintah di penghujung abad pertama Hijriyah, merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah bagi penghimpunan, dan penulisan hadis nabi secara resmi, yang selama ini berserakan di dalam catatan dan hafalan para sahabat dan tabi’in. Hal tersebut dirasakannya begitu mendesak karena pada masa itu wilayah kekuasaan Islam telah meluas, sampai ke daerah-daerah di luar Jazirah Arab. Di samping itu, para sahabat yang hafal dan mencatat hadis Nabi, bahkan menjadi rujukan ahli hadis sebagian besar telah meninggal dunia, karena faktor usia dan akibat banyaknya terjadi peperangan. Ini semua merupakan gambaran dari keadaan awal pemerintahan Umar ibn Abdul Aziz, dan tentunya hadis masih belum dibukukan secara resmi. Nawir Yuslem, dalam bukunya Ulum al-Hadis menjelaskan bahwa, ada beberapa faktor yang mendorong Umar ibn Abdul Aziz mengambil inisiatif untuk memerintahkan para gubernur dan pembantunya untuk mengumpulkan dan menuliskan hadis di antaranya adalah Pertama, tidak adanya lagi penghalang untuk menuliskan dan membukukan hadis yaitu kekhawatiran bercampurnya Al-Qur’an dengan hadis, hal tersebut karena Al-Qur’an ketika itu telah dibukukan dan disebarluaskan. Kedua, munculnya kekhawatiran akan hilang dan lenyapnya hadis, karena banyak para sahabat yang meninggal dunia akibat usia lanjut atau karena seringnya terjadi peperangan. Ketiga, semakin maraknya kegiatan pemalsuan hadis yang dilatarbelakangi oleh perpecahan politik dan perbedaan mazhab di kalangan umat Islam. Apabila keadaan ini dibiarkan terus, akan merusak kemurniaan ajaran Islam. Sehingga, upaya untuk menyelamatkan hadis dengan cara pembukuannya setelah melalui seleksi yang ketat, harus segera dilakukan. Keempat, karena semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, disertai dengan semakin banyak dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam, maka hal tersebut menuntut mereka untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk dari hadis Nabi, selain petunjuk dari Al-Qur’an itu sendiri. Pemrakarsa Pengodifikasian Hadis Secara Resmi dari Pemerintah Umar ibn Abd al-Aziz, yang dikenal secara umum dari kalangan penguasa, merupakan tokoh yang memrakarsai pembukuan hadis Nabi secara resmi. Akan tetapi, menurut Ajjaj al-Khatib berdasarkan sumber yang sah dari Thabaqat ibn Sa’d, kegiatan pembukuan hadis ini telah lebih dahulu diprakarsai oleh Abdul Aziz ibn Marwan ayah dari Umar bin Abdul Aziz sendiri. Ketika itu beliau menjabat sebagai gubernur di Mesir. Riwayat tersebut menceritakan bahwa Abd al-Aziz telah meminta Katsir ibn Murrah al-Hadhrami, seorang tabi’in di Himsha yang pernah bertemu dengan tidak kurang dari 70 veteran perang Badar dari kalangan sahabat, untuk menuliskan hadis-hadis Nabi yang pernah diterimanya dari para sahabat selain Abu Hurairah. Selanjutnya, mengirimkannya kepada Abd al-Aziz sendiri. Abd al-Aziz menyatakan bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sudah dimiliki catatannya, yang didengarnya sendiri secara langsung. Dengan demikian, perintah tersebut adalah pertanda bahwa telah dimulainya pembukuan hadis secara resmi, yang diprakarsai oleh penguasa. Hal tersebut terjadi pada tahun 75 Hijriyah. Pelaksanaan Kodifikasi Hadis atas Perintah Umar Ibn Abd Al-Aziz Meskipun Abd al-Aziz, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ajjaj al- Khatib, telah lebih dahulu memrakarsai pengumpulan hadis. Namun karena kedudukannya hanya sebagai seorang Gubernur, maka jangkauan perintahnya untuk mengumpulkan hadis kepada aparatnya sangat terbatas sekali, sesuai dengan keterbatasan kekuasaan dan wilayahnya. Umar ibn Abd al-Aziz Putra dari Abd al-Aziz sendiri yang memprakarsai pengumpulan hadis secara resmi dan dalam jangkauan yang lebih luas. Hal tersebut dikarenakan posisinya sebagai khalifah dapat memerintahkan para gubernurnya untuk melaksanakan tugas pengumpulan dan pengkodifikasian hadis. Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm Gubernur di Madinah adalah di antara gubernur yang menerima instruksi dari Umar ibn Abd al-Aziz untuk mengumpulkan hadis. Dalam instruksinya tersebut, Umar memerintahkan Ibn Hazm untuk menuliskan dan mengumpulkan hadis yang berasal dari koleksi Ibn Hazm sendiri, Amrah binti Abd al- Rahman, seorang faqih dan muridnya Sayyidah Aisyah RA, Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar Al-Siddiq, seorang pemuka tabi’in dan salah seorang dari fuqaha yang tujuh. Ibn Hazm melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Tugas yang serupa juga dilaksanakan oleh Muhammad ibn Syihab al-Zuhri, seorang ulama besar di Hijaz dan Syam. Dengan demikian, kedua ulama di atas lah yang yang merupakan pelopor dalam kodifikasi hadis, berdasarkan perintah Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Dari kedua tokoh di atas, para ulama hadis lebih cenderung memilih al-Zuhri sebagai kodifikasi pertama dari pada Ibn Hazm, hal ini adalah karena kelebihan al-Zuhri dalam hal berikut Al-Zuhri lebih dikenal sebagai ulama di bidang hadis dibandingkan dengan yang lainnya. 2. Dia berhasil menghimpun seluruh hadis yang ada di Madinah, sedangkan Ibn Hazm tidak demikian. 3. Hasil kodifikasinya dikirimkan ke seluruh penguasa di daerah-daerah sehingga lebih cepat tersebar. Era Pemerintahan Khalifah Al-Ma’mun Periode ini berlangsung sejak masa pemerintahan khalifah Al-Ma’mun sampai pada awal pemerintahan Khalifah al-Muqtadir dari kekhalifahan Dinasti Abbasiyah. Pada periode ini, para ulama hadis memusatkan perhatian mereka pada pemeliharaan keberadaan dan terutama kemurniaan hadis-hadis nabi sebagai antisipasi mereka terhadap kegiatan pemalsuan hadis yang semakin marak. Pada abad ke-2 sebelumnya, perkembangan ilmu pengetahuan Islam pesat sekali dan telah melahirkan para imam mujtahid di berbagai bidang di antaranya dalam bidang fiqih dan ilmu kalam. Pada dasarnya, para imam mujtahid tersebut meskipun dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat, mereka saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing. Akan tetapi, para pengikut masing-masing Imam, terutama setelah memasuki abad ke-3 Hijriyah, berkeyakinan bahwa pendapat gurunya yang paling benar dan bahkan hal tersebut sampai menimbulkan bentrokan pendapat yang semakin meruncing. Di antara pengikut mazhab yang sangat fanatik akhirnya menciptakan hadis-hadis palsu dalam rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan lawannya. Menyikapi hal tersebut, ulama tidak tinggal diam, mereka berupaya untuk melestarikan hadis, memelihara kemurnian hadis. Di antaranya dengan cara pertama, perlawanan ke daerah-daerah. Kedua, pengklasifikasian hadis kepada marfu’, mauquf, dan maqthu’. Ketiga, penyeleksian kualitas hadis dan pengklasifikasiannya kepada shahih, hasan, dan dhaif. Bentuk penyusunan kitab hadis pada periode ini ada tiga bentuk yaitu pertama, Kitab Shahih, kitab ini hanya menghimpun hadis-hadis shahih, sedangkan yang tidak shahih tidak dimasukkan ke dalamnya. Kedua, Kitab Sunan, di dalam kitab ini selain dijumpai hadis-hadis sahih juga didapati hadis yang berkualitas dhaif, dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak munkar. Ketiga, Kitab Musnad, di dalam kitab ini hadis-hadis disusun berdasarkan nama perawi pertama, urutan nama perawi pertama ada yang berdasarkan urutan kabilah, seperti mendahulukan Bani Hasyim dari yang lainnya, ada yang berdasarkan nama sahabat menurut urutan waktu memeluk Islam, dan ada yang menurut urutan lainnya seperti urutan Huruf Hijaiyah. Era Khalifah Al-Muqtadir dan Khalifah Al-Mu’tashim Periode ini dimulai pada masa Khalifah Al-Muqtadir sampai Khalifah Al Mu’tashim, meskipun pada periode ini kekuasaan Islam mulai melemah dan bahkan mengalami keruntuhan pada pertengahan abad ke-7 Hijriyah. Namun, kegiatan para ulama hadis dalam rangka memelihara dan mengembangkan hadis tetap berlangsung sebagaimana pada periode- periode sebelumnya, hanya saja hadis-hadis yang dihimpun pada periode ini tidaklah sebanyak yang dihimpun pada periode-periode sebelumnya. Bentuk penyusunan kitab hadis pada masa ini Pertama, Kitab Athraf, di dalam kitab ini penyusunnya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadis tertentu, kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad yang berasal dari kitab hadis yang dikutip matannya ataupun dari kitab- kitab lainnya. Kedua Kitab Mustakhraj, kitab ini memuat matan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim atau keduanya, atau lainnya. Selanjutnya, penyusun kitab ini meriwayatkan matan hadis tersebut dengan sanadnya sendiri. Ketiga, Kitab Mustadrak, kitab ini menghimpun hadis-hadis yang memiliki syarat-syarat Bukhari dan Muslim atau yang memiliki salah satu syarat dari keduanya. 4 Kitab Jami’, kitab ini menghimpun hadis-hadis yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada. Editor Yahya FR

proses kodifikasi hadis masa khalifah umar bin abdul aziz